Ilustrasi vaksin COVID-19 | SHUTTERSTOCKS

HARNAS.ID – Kebijakan pemerintah menggratiskan vaksin COVID-19 untuk seluruh masyarakat sepatutnya diikuti oleh pengawasan secara berkelanjutan. Pengawasan ini dibutuhkan guna menutup potensi penyelewengan berupa komersialisasi vaksin COVID-19.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, komesialisasi itu berpeluang terjadi apabila ketersediaan atau stok vaksin COVID-19 tidak memadai.

“Stok harus terjamin karena kalau tidak bisa melahirkan penyelewengan yaitu komersialisasi di tingkat bawah,” kata Timboel kepada HARNAS.ID, Kamis (17/12/2020).

Dia menjelaskan, upaya pemerintah untuk memvaksinasi masyarakat itu sejatinya tidak terlepas dari pasokan dan permintaan. Sebagaimana hukum ekonomi, kata Timboel melanjutkan, apabila stok vaksin COVID-19 tidak memadai, hal ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu mengkomesialisasikan vaksin COVID-19.

“Sehingga pengawasan harus diperkuat,” ujar Timboel menegaskan.

Ia mengharapkan, selain impor, pengadaan vaksin secara mandiri oleh pemerintah bisa cepat terwujud.“Karena itu, upaya pemerintah melahirkan vaksin Merah Putih diharapkan juga cepat terealisasi,” ucap Timboel menegaskan.

Ia menambahkan, langkah pemerintah menggratiskan vaksin COVID-19 sepatutnya diikuti pelaksanaan vaksinasi yang optimal. Kendati, ia memahami, pemerintah akan menggelontorkan dana besar menyusul kebijakan menggratiskan tersebut.

“Tapi itu suatu investasi karena dengan adanya vaksinasi kepada masyarakat maka akan berdampak kepada roda ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi dapat bergerak naik,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Vaksin COVID-19 secara gratis kepada masyarakat.

“Dapat saya sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ujar Presiden.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi atau perhitungan ulang mengenai keuangan negara. Untuk itu, Presiden menginstruksikan kepada seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi tersebut pada tahun anggaran 2021.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini