HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.
“KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP). Lissa diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Perbuatannya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tersangka Lissa ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK,” ujar Alex.
Pada Rabu (20/1/2021), KPK telah menetapkan mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis sebagai tersangka.
Editor: Ridwan Maulana