Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut meninjau penerapan protokol kesehatan di Bandara Internasional Soekarno, Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu | DOK KEMENHUB

HARNAS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 10 Tahun 2021. Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 5 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2021) menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus melakukan penyesuaian terhadap penanganan COVID-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia.

“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE 5/2021 tersebut,” kata Novie Riyanto.

Dalam SE 10/2021 yang akan berlaku dari tanggal 26 Januari-8 Februari 2021 mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain:

Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer). Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat-obatan.

Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif COVID -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

Namun, persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar). Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Dirjen Novie juga sangat berharap agar para crew pesawat dan juga para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE. 10/2021 ini, sehingga tidak ada penyebaran COVID-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.

“Kabin pesawat sudah dilengkapi dengan filter udara yang sering kita sebut HEPA Filter, dimana filter udara tersebut mampu membersihkan virus, bakteri atau lainnnya, dan sirkulasi udara selalu berganti setiap 2 sampai dengan tiga menit di mana udara baru mengalir dari atas kabin dan kemudian akan jatuh ke bawah sesuai gravitasi kemudian diserap untuk dibuang” kata Dirjen Novie.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini