HARNAS.ID – Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam patroli di Laut Banda menertibkan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan izin yang berlaku.
“Aparat kami memeriksa KMN INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dia mengungkapkan kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2/2021).
Penangkapan ini, lanjutnya, berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.
KMN INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan.
Antam menegaskan bahwa proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan SDKP Kendari.
“Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.
Oleh sebab itu, Pung Nugroho Saksono meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan”, ujarnya.
Pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang baru menjabat sekitar sebulan, KKP telah menangkap 7 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia.
Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.
Editor: Ridwan Maulana