Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Sanjaya, Sopir PPK Matheus Joko Santoso mengaku beberapa kali diminta mengantarkan titipan uang dari Harry Van Sidabukke, terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 ke Matheus Joko Santoso.

Salah satunya dititipkan dengan menggunakan tas yang berisi gitar merek Ibanez dan kardus air mineral.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke. Sanjaya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

Jaksa awalnya menanyakan uang titipan dari Harry Van Sidabukke ke Matheus Joko Santoso. Sanjaya mengaku dua kali mengantarkan titipan uang tersebut.

“Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan saya, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua,” kata Sanjaya saat bersaksi, Senin (29/3/2021).

Kedua, lanjut Sanjaya dia menerima titipan uang di dalam tas berisi gitar merek Ibanez di kawasan Green Pramuka, Jakarta Pusat. 

“Awalnya Mas Harry datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu. Nah kan saya engga tau kalau itu tas isinya ada uangnya. Setelah semuanya udah selesai kan kita pulang, nah tas itu ditaro di bangku sama mas Harry. Nah saya bilang, ‘mas ini gitarnya enggak dibawa?’ kata Mas Harry ‘itu titipan buat bapak’,” kata Sanjaya.

Dari kedua titipan itu, dia mengaku tidak mebgetahui berapa jumlah uangnya. Namun, dia mengaku bahwa uang yang dititipkan tersebut berbentuk mata uang rupiah.

“Rupiah, kalau nilainya saya enggak tahu,” katanya.

Adapun, dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Selain menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Sedangkan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini