Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menjerat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dengan pidana korporasi. 

Lembaga antokorupsi memastikan akan menguatkan bukti atas dugaan kesepakatan para direksi Summarecon untuk pemberian suap terkait pemulusan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

“Apakah kemudian ini (perintah atau arahan memberikan suap) ada kesepakatan sebuah BOD (Board of Directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari kesana pada saat (pemeriksaan) saksi-saksi, kalau kemungkinan ada ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi ya (meminta pertanggungjawaban hukum) korporasi kan begitu,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Penguatan bukti atas dugaan arahan atau perintah pemberian suap oleh jajaran direksi SMRA sejurus dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah dijerat oleh KPK. Termasuk tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

“KPK tidak berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan tetapi kita harus kembangkan informasi dan data keterangan saksi itu, kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang atau pun bahkan koorporasi itu tersangka pasti kami akan naikan proses selanjutnya,” ujar Ali.

Lembaga antikorupsi berpatokan pada PERMA Nomor 13 TAHUN 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. KPK juga sudah berpengalaman dalam menjerat dan mengusut tersangka korporasi atas dugaan pemberi suap. 

“(Yurisprodensi korporasi sebagai penyuap) ada. Subjeknya saja yang berbeda, kalau kemudian korporasi itukan kalau kesepakatan dalam sebuah rapat direksi misalnya atau badan BOD nya misalnya,” kata Ali.

Di antara unsur yang harus terpenuhi dalam pemidanaan korporasi yakni korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana perusahaan diuntungkan atau manerima manfaat atas perbuatan tindak pidana, termasuk pemberian hadiah atau janji. Dalam mengusut dan menguatkan bukti atas dugaan tersebut, KPK memastikan tak akan gegabah.

“Ya pastinya, iitu kan apakah kesepakatan atau individu atau seperti apa gitu inilah yang akan terus di dalami, sejauh ini belum bisa kami sampaikan keterlibatan dari pihak-pihak karena proses (penyidikan masih) berjalan,” ucap Ali.

KPK saat ini sedang mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung. Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi pada Selasa, 21 Juni 2022. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan  empat tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi an posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.

Editor: Ridwan Maulana