Harnas.id, Jakarta – Jam kerja karyawan merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Di Indonesia, ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Skema Jam Kerja yang Berlaku
Berdasarkan regulasi, terdapat dua skema jam kerja utama yang dapat diterapkan perusahaan:
6 Hari Kerja: 7 jam per hari, atau total 40 jam per minggu, dengan 1 hari libur.
5 Hari Kerja: 8 jam per hari, atau total 40 jam per minggu, dengan 2 hari libur.
Namun, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan aturan ini sesuai kebutuhan operasional, termasuk menentukan hari libur.
Pengecualian dalam Jam Kerja
Beberapa jenis usaha tertentu tidak terikat oleh ketentuan jam kerja standar. Hal ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21 Ayat (3) dan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat (3). Pengecualian ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.
Jenis Pekerjaan dengan Jam Kerja Khusus
Pekerjaan yang tidak terikat oleh jam kerja standar meliputi:
Pelayanan kesehatan (rumah sakit, klinik, dsb.).
Pelayanan transportasi dan perbaikan alat transportasi.
Pariwisata (hotel, restoran, dsb.).
Penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar minyak, dan gas bumi.
Jasa pos dan telekomunikasi.
Media massa (radio, televisi, surat kabar, dsb.).
Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
Pengamanan dan lembaga konservasi.
Tujuan dan Fleksibilitas Aturan
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan operasional sektor-sektor vital yang melayani kebutuhan masyarakat luas. Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini harus tetap memperhatikan hak karyawan, seperti waktu istirahat dan upah lembur, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang jelas tentang aturan jam kerja ini, baik perusahaan maupun karyawan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, efisien, dan produktif.