Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief | IST

HARNAS.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui telah menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. 

Hanya saja, dia berdalih uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah COVID-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat. 

Adapun hal itu dia sampaikan saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. 

Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, hari ini. 

“Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) pak,” ujar Andi Arief saat persidangan, Rabu (20/7/2022). 

Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, dia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya. 

“Itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” imbuhnya. 

Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. 

“Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada,” tutur Andi Arief.  

Dalam kesempatan yang sama, dia turut menjelaskan soal kronologis pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.

“Jadi yang memberikan itu supirnya Pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu supirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp 50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur ‘ini uang apa Pak Gafur?’,” ungkap Andi Arief. 

“’Ya pakailah untuk teman-teman yang kena COVID’. Saya bagikan,” tuturnya.

Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, dia tidak memberikan penjelasan secara lebih detail. Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah COVID-19. 

Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu. Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. 

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

Editor: Ridwan Maulana