HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti (barbuk) sabu dan ganja seberat ratusan kilogram. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, secara rinci jumlah yang dimusnahkan adalah 238 kg sabu dan 121 kg ganja. Semua ini berangkat dari hasil operasi gabungan antara Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh, serta Polda Riau.
“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, yaitu sabu atau methamphetamine seberat 238.000 gram dan ganja 121.000 gram,” kata Krisno, Jumat (20/5/2022).
Krisno menyebut, barang haram itu disita dari empat kasus berbeda. Tersangka yang ditangkap berjumlah 13 orang dengan jenis kelamin laki-laki.
Kasus pertama menunjukkan penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 121.28 gram. Penyidik menyita dari dua orang tersangka, yakni S alias S dan R alias U dengan lokasi penangkapan di Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Pada kasus kedua, penyidik berhasil menyita sabu sebanyak 22.000 gram dari tersangka HP alias H dan J. Penangkapan dilakukan di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Sementara, kasus ketiga ada 47.000 gram yang disita dari tersangka MN, HA, MD, dan AM alias AT di Jalan Perairan Muntai, Bengkalis Provinsi Riau. Kasus keempat menggenapi jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu dengan berat 169.000 gram.
“Disita dari tersangka A alias R, J, Z, MY dan S dengan TKP di Aceh Besar,” ucap Krisno.
Editor: Ridwan Maulana