Polsek Bojongsari Bongkar Jaringan Penjual Obat Keras Ilegal di Warung Kelontong Depok

Harnas.id, DEPOK – Polsek Bojongsari berhasil mengungkap jaringan penjualan obat keras ilegal yang beroperasi secara diam-diam di sejumlah warung kelontong di Kota Depok. Dalam operasi yang digelar sejak April hingga pertengahan Mei 2025 ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni dua titik di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, dan satu titik lainnya di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari. Keempat tersangka kedapatan menjual obat keras golongan G tanpa izin resmi.

Tersangka pertama, berinisial R, ditangkap pada 13 April 2025 di sebuah toko kelontong di Kampung Prigi, Bedahan. Polisi menyita 39 butir tramadol serta uang tunai sebesar Rp 180.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Dua tersangka lainnya, yang sama-sama berinisial MA, dibekuk pada 19 April 2025 dini hari di Jalan Kehakiman, Bedahan. Dari tangan mereka, polisi menyita lebih dari 7.000 butir obat keras seperti tramadol, three back spendil, dan eximer.

Penangkapan terakhir dilakukan pada 15 Mei 2025 terhadap seorang tersangka berinisial M. Ia ditangkap di sebuah warung kelontong di Kampung Kandang, Duren Seribu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat terlarang, termasuk tramadol, eximer, trihexyphenidyl, serta uang tunai lebih dari Rp 1,1 juta.

Para pelaku diketahui menggunakan modus menyamar sebagai pedagang sembako. Pada siang hari, mereka melayani pembeli seperti biasa. Namun saat malam tiba, mereka diam-diam menjual obat-obatan terlarang, bahkan dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).

“Para pelaku ini sudah cukup lama beroperasi dan menyasar kalangan remaja, termasuk anak-anak sekolah,” ungkap Kompol Fauzan, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, mayoritas pembeli merupakan remaja putus sekolah yang kemudian terdorong melakukan aksi kriminal seperti tawuran akibat efek obat-obatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pasokan obat diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta. Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Diperkirakan, omzet penjualan obat keras ilegal ini mencapai Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per bulan, dengan ratusan butir obat terjual setiap harinya dari warung-warung kelontong tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Kami tidak akan memberi toleransi. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat,” tegas Kompol Fauzan.

Laporan: Agung

Editor: IJS