BNPB Ajukan Kenaikan Bantuan Rumah Rusak Berat, Nilainya Diusulkan Tembus Rp80 Juta

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto saat menghadiri sebuah acara. (Dok. BNPB)
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto saat menghadiri sebuah acara. (Dok. BNPB)

Harnas.id, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan bagi rumah rusak berat akibat bencana. Besaran bantuan yang selama ini sebesar Rp60 juta per unit diusulkan naik menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih optimal.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada Rabu (2/7/2026). Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pemulihan pascabencana di berbagai daerah.

BNPB menilai besaran bantuan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak dan aman. Hasil monitoring serta evaluasi pembangunan hunian tetap (huntap) melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya di sejumlah wilayah Sumatra, menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian nilai bantuan.

Selain faktor kebutuhan konstruksi yang semakin tinggi, kenaikan harga material bangunan dan biaya pembangunan turut memengaruhi pelaksanaan rehabilitasi rumah masyarakat terdampak bencana. Kondisi tersebut semakin terasa di daerah yang memiliki akses transportasi terbatas sehingga biaya mobilisasi material menjadi lebih besar.

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto mengatakan penyesuaian bantuan bukan hanya soal menambah nominal anggaran, melainkan memastikan masyarakat memperoleh hunian yang memenuhi standar keamanan dan layak dihuni.

“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.

Melalui usulan tersebut, BNPB juga menginginkan kebijakan bantuan stimulan rumah rusak berat berlaku secara nasional. Artinya, pemberian bantuan melalui Dana Siap Pakai tidak dibatasi berdasarkan lokasi ataupun jenis bencana yang terjadi.

Menurut BNPB, kebijakan yang seragam akan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai daerah. Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu menciptakan rasa keadilan bagi seluruh korban bencana di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, peningkatan nilai bantuan juga akan berdampak terhadap kualitas bangunan yang dibangun. Sejumlah aspek konstruksi diharapkan dapat ditingkatkan sehingga rumah yang dibangun lebih aman menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Perbaikan yang menjadi fokus antara lain:

  • Penguatan struktur pondasi dan kolom bangunan.
  • Penggunaan material konstruksi yang lebih berkualitas.
  • Peningkatan kualitas atap dan plafon.
  • Penyediaan lantai keramik.
  • Perbaikan fasilitas sanitasi.
  • Peningkatan instalasi kelistrikan.

Dengan peningkatan kualitas tersebut, rumah yang dibangun diharapkan tidak hanya layak ditempati, tetapi juga memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap risiko bencana.

BNPB juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB, saat ini terdapat rencana pembangunan sebanyak 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.

Pembangunan tersebut mencakup skema huntap in-situ maupun relokasi mandiri yang tersebar di tiga provinsi, yakni:

  • Aceh.
  • Sumatera Utara.
  • Sumatera Barat.

Melalui penyesuaian besaran bantuan stimulan rumah rusak berat, BNPB berharap proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menghasilkan hunian yang memenuhi standar keselamatan bagi masyarakat.

Ke depan, BNPB memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih adaptif, efektif, serta berkeadilan, sehingga proses pemulihan pascabencana di seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan secara berkelanjutan.

Editor: IJS