Ilustrasi sertifikat tanah | IST

HARNAS.ID – Sidang perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, berlanjut. Pada sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022), beragendakan pemeriksaan saksi. 

Perkara ini yakni perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali di kawasan itu. Salah satu kuasa hukum dari Tonny Permana yakni Hema Anggiat Simanjuntak mengatakan, saksi dalam persidangan menunjukkan Ahmad Ghozali selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya. 

Terlebih, ujar Hema, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022), pihak Ahmad Ghozali mengaku membeli tanah tersebut dari Micang, warga setempat. Dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah bahkan mengemuka dalam kasus itu. 

Kedua pihak berperkara saling klaim atas tanah puluhan hektar. Menurut kuasa hukum Tonny, pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Ghozali, ujarnya, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. 

Namun, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Oleh karena itu, Kuasa hukum Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam persidangan, saksi yang merupakan penduduk asli sejak lahir menyebut, sejak 1990-2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti sejak 1990.

Seiring waktu berjalan, Umar Wijaya memberikan tanah itu kepada Swantiti.  Selanjutnya, pada 2017 tanah itu dijual oleh Swantiti kepada Tonny Permana. Tanah itu telah mempunyai SHM.

“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan serta tidak ada permasalahan,” kata Hema. 

Hema pun menyebut, terdapat upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Dia menyatakan, fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya. “Terlebih, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa,” tuturnya. 

Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang. Sehingga, mengetahui dengan pasti siapa itu Micang. “Saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” ujar Hema menegaskan. 

Salah satu warga lainnya di Salembaran Jaya Suheri Hamid mengemukakan di hadapan hakim, sejak 1990-2016, orangtuanya telah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini. Pada periode itu tak pernah mendengar peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. 

Dia juga mengatakan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah ke Ghozali. “Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri. 

Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. Suheri menyebut, hubungan keduanya merupakan teman. Suheri tahu bahwa peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke Tonny Permana. Hal itu setelah adanya orang kepecayaan Tonny menyambangi dia pada 2017. 

Kala itu, Suheri mengungkapkan, mereka menunjukkan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah itu.  Suheri pun diminta pihak Tonny permana untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut.

Hakim lalu menanyai Suheri apakah dia  melihat sertifikat kepemilikan tanah. Suheri menjawab tidak mengetahui hal tersebut. “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” ujar Suheri.

Berikutnya, Suheri menyebut, dia diminta mengawasi tanah tersebut. Pengawasan meliputi penjagaan  termasuk agar patok-patok batas lahan tetap utuh. Meski begitu, Suheri kemudian mendapati lahan itu sudah diurug oleh salah satu pihak. 

Selain itu, batas-batas patok sudah digusur dan tanah telah ditembok keliling oleh pihak tertentu. Menurut Suheri, saat dia menegur tukang yang menembok, tidak ada seorang pun pekerja menjawab pertanyaannya. 

Suheri bahkan pernah mendapati bangunan lahan yang dipercayakan untuk dijaga olehnya dibakar oleh sejumlah orang. Suheri dalam persidangan itu pun menyebut, ada lahan selain milik Tonny Permana yang diserobot pihak tertentu. 

Terkait keterangan saksi Suheri, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Ghozali kemudian menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar kepemilkan tanah tersebut bukan milik Tonny Permana.

Suheri menjawab tidak pernah mendengarnya. Sementara, tim kuasa hukum Ahmad Ghozali tidal menjawab pertanyaan wartawan soal permasalahan sengketa tanah tersebut.

Editor: Ridwan Maulana