JAKARTA, Harnas.id – DPR berkomitmen penuh untuk membahas RUU tersebut dengan penuh kehati-hatian. Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa kepada wartawan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
“Saya tegaskan bahwa ketika ada yang meragukan komitmen DPR untuk tidak membahas RUU Perampasan Aset, maka jangan ragukan komitmen. DPR berpikir untuk kepentingan bangsa, kepentingan negara, demi kemakmuran Rakyat Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan, Komisi III akan menunggu penugasan pembahasan RUU tersebut dari Pimpinan DPR. “DPR nanti akan menunjuk apakah larinya ke Baleg atau ke Komisi III, saya rasa ke Komisi III ya. Setelah nanti pimpinan dalam masa persidangan ini membawa ke Komisi III, maka Komisi III akan menyusun sebuah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) setelah itu kita akan rapat bersama pihak pemerintah,” jelasnya.
Terhadap pembahasan RUU tersebut, Komisi III juga berkomitmen untuk membahasnya dengan sedetail mungkin. Sehingga isinya tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada. “Kita membuatnya penuh dalam kehati-hatian, supaya tidak bertabrakan dengan UU eksisting sekarang ini, kita tidak bisa melahirkan UU yang bertabrakan dengan UU yang lain.
Terakhir, Supriansa meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar pembahasan RUU ini bisa diselesaikan dengan baik. “Saya minta kepada semua pihak dan masyarakat untuk mendoakan bahwa apa yang menjadi usulan daripada pemerintah, RUU Perampasan Aset bisa kita selesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya, mudah-mudahan tidak ada kendala,” harap legislator dapil Sulawesi Selatan II ini.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Sehingga, ia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik dikutip dari Parlementaria.
Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi. “Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” papar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Karena itu, ia tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.
Dalam pandangan Didik yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap. “Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej optimis RUU Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023). (PB/*)