RUU Perampasan Aset, Misi Memiskinkan Koruptor  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai efek jera terhadap narapidana Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) bisa dilakukan secara progresif, salah satunya melalui pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sehingga, ia menilai, dengan adanya RUU itu dapat memperkuat sistem pemberantasan korupsi, jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.

“Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset,” papar Didik dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi. “Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” papar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Karena itu, ia tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang akan menempatkan Napi Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.

Dalam pandangan Didik yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap. “Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan. Dasco menyampaikan Hal ini termuat dalam Pasal 2 draf RUU Perampasan Aset yang telah dikirim oleh Pemerintah kepada DPR.

“Kita mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset tetapi dengan segala mekanisme yang ada di DPR, kata Politisi Partai Gerindra ini saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dasco menambahkan, DPR RI tidak berusaha untuk menunda pembahasan RUU Perampasan Aset seperti yang dibicarakan. “Tidaklah benar DPR RI berusaha untuk menutupi ataupun menunda pembahasan RUU ini malah sebaliknya kita dukung penuh,” sebutnya.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5/2023). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej optimis RUU Perampasan Aset bakal dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang akan dimulai pada Selasa (16/5/2023). (PB/*)