JAKARTA, Harnas.id – Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tidak ada hal yang meringankan terhadap istri Putri Candrawathi itu.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya menghilangkan nyawa seseorang dan mencoreng institusi Polri.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” kata Jaksa.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,” sambungnya.
Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Pihak keluarga Brigadir J menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Yang saya sependapat itu kesimpulan terhadap perbuatannya, bukan tuntutan hukuman seumur hidup. Kami harap vonisnya hukuman maksimal,” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Pihaknya sependapat dengan kesimpulan Jaksa yang menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kesimpulan itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo.
Bahkan, Sambo juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa dan berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal,” ujar Martin.
Pihaknya kecewa dengan tuntutan Jaksa tersebut.
Maka itu, diharapkan semua terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal divonis maksimal atau hukuman mati oleh Majelis Hakim. (PB/*)