Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022) | IST

HARNAS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) inisial IWW sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa juga menyematkan status tersangka terhadap tiga orang lain. 

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, General Manager PT Musim Mas inisial PT dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group inisial SMA. Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

“Para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan perizinan ekspor minyak goreng,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Selain itu tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor. 

“Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait perizinan ekspor minyak goreng,” tutur Burhanuddin.

Editor: Ridwan Maulana