JPU Diberi Waktu Satu Minggu untuk Susun Tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo

JAKARTA, Harnas.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan waktu seminggu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun berkas tuntutannya terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Hal itu dilakukan sebelum waktu penahanan terhadap Ferdy Sambo habis.

“Baik selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu Minggu ya,” ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa (10/1/2023).

Dalam persidangan, Jaksa sempat meminta pada majelis hakim untuk diberikan waktu selama 2 minggu menyusun berkas tuntutannya. Namun, hakim tetap meminta Jaksa untuk bisa menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut selama 1 minggu.

“Karena waktu penahanan sudah berjalan terus sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis,” kata hakim.

Hakim menyebutkan, persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ini diharapkan bisa selesai sebelum masa penahanan Sambo selesai. Alhasil, sidang beragendakan tuntutan untuk Ferdy Sambo bakal digelar Selasa pekan depan.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menyindir Ferdy Sambo skenario tembak-menembak untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. JPU mempertanyakan apakah bisa dipercaya cerita Ferdy Sambo bahkan bila disampaikan dengan air mata?

“Terkait keadaan emosional Saudara, semenjak persidangan ini saya melihat saat ditanya peristiwa Magelang Anda emosional, termasuk tadi ditanya Pak Hakim menangis, apakah benar?” tanya Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

“Iya benar,” jawab Sambo. “Mengapa?” timpal Jaksa.

“Kalau Penuntut Umum bisa merasakan perasaan saya, istrinya diperlakukan seperti itu pasti merasakan,” terangnya.

Jaksa lalu bertanya lagi soal tangisan serupa saat pertama kali kasus tersebut mencuat.

“Kamu sempat bertemu Polda dan Komisioner masih pertahankan skenario saat itu Anda menangis apakah benar?” tanya Jaksa.

“Saat bertemu pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang,” jelas Sambo.

“Rekayasa pemerkosaan di Duren Tiga yang disampaikan waktu itu?” timpal Jaksa.

“Iya pelecehan Duren Tiga,” terangnya.

Jaksa kemudian bertanya apa yang bisa dipercaya dari tangisan Ferdy Sambo di persidangan soal dugaan pelecehan di Magelang.

“Kalau skenario Anda bisa menangis, lalu apa yang bisa membuat kami percaya soal peristiwa Magelang?” tanya Jaksa. (PB/*)