Gelar Rapat Kerja, DPRD dan Dishub Bahas Tarif ETLE Tahap III

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta ini membahas tentang alokasi dana hibah untuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap III.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengungkapkan, pengendalian lalu lintas melalui ETLE sebagai upaya penegakkan hukum atau law enforcement berbasis IT. Maka dari itu, sistem ini perlu didukung mengingat dampaknya yang baik bagi kemajuan Kota Jakarta.

“Tinggal sekarang bagaimana dievaluasi secara berkala, sehingga nanti kita bisa menyempurnakannya. Bukan hanya secara kuantitas dan jumlah titik, kita juga melihat baik ke depannya,” katanya, Selasa (24/1/2023).

Hal senada diutarakan Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani. Ia menilai, sistem ini harus dibuat sesuai kebutuhan. Pihaknya tidak pernah menghambat segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat dan kemajuan perekonomian Jakarta.

“Ini suatu sistem yang sangat menarik, karena sekarang sudah eranya digital. Jakarta jangan sampai kalah dengan kota besar lainnya,” ucapnya.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ETLE mempunyai banyak manfaat seperti pendataan kendaraan bermotor menjadi lebih baik, kemudian lebih efisiensi karena tidak ada penindakan secara manual.

Kemudian bisa mengurangi kemacetan (traffic) atau perdebatan antar petugas dan masyarakat. Manfaat lainnya, masyarakat lebih disiplin karena merasa di awasi 24 jam serta dapat meminimalisir kecelakaan.

“Tentu dengan kita mendorong penggunaan tilang elektronik ini, manfaatnya akan kita rasakan ke depannya. Sehingga Jakarta akan lebih tertib, aman dan nyaman,” ungkapnya.

Menurut Syafrin, permohonan anggaran hibah 2023 dari Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 75.477.263.795. Anggaran ini untuk pengembangan ETLE Tahap III pada 70 titik di lima Kota Jakarta, penambahan 47 kamera pengecekan (checkpoint) dan 23 kamera penindak (e-police).

Pihaknya pun berharap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPDH) segera dilaksanakan agar Ditlantas Polda Metro Jaya bisa langsung bekerja dan melakukan pemasangan ETLE.

“Sehingga di akhir 2023 sudah siap terlaksana untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas di Jakarta,” tuturnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mencatat,  jumlah kendaraan di Jakarta saat kini telah mencapai 22,4 juta dengan panjang jalan sekitar 7.800 kilometer yang menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan. Maka itu, ETLE dinilai sangat penting diterapkan untuk ketertiban kendaraan.

Adapun penindakan dari penerapan ETLE seperti, kendaraan yang menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, melawan arus jalan, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar ganjil genap, kendaraan over speed, tidak memakai helm dan lainnya.

“Terima kasih bagi DPRD DKI yang telah mendukung tugas kami dalam pengadaan ETLE statis sejak 2019. Kami akan terus membawa wajah Jakarta lebih modern,” tandas Latif. (PB/*)