Indonesia Raih Penghargaan Montreal Protocol Award  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id –  Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meraih penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNEP Ozone Action, atas keberhasilan mencegah perdagangan llegal enam ton Bahan Perusak Ozon (BPO) selama 2019–2020.

“Penghargaan itu diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi Pemerintah Indonesia, baik KLHK, maupun Kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan impor BPO dan Hidrofluorokarbon (HFC) di masa mendatang,” ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik terkait acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (29/3/2023).

Penghargaan tersebut diterima oleh Laksmi Dhewanthi, Ruandha A. Sugadirman, Emma Rachmawati, dan Zulhasni, yang merupakan representasi National Ozone Unit Indonesia.

Dirjen PPI KLHK menjelaskan, impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Uni Eropa, melalui Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS (CBEU), sebagai National Ozone Unit dengan Indonesia, melalui KLHK, sebagai National Ozone Unit Indonesia.

“Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6.000 kilogram (kg) dari Uni Eropa ke Indonesia,” jelas Laksmi Dhewanti.

“Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO, sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan,” tambah dia.

Menurut Dirjen PPI KLHK, impor ilegal Hidrokloroflorokarbon HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia.

Oleh karenanya Pemerintah Indonesia dipastikan akan terus meningkatkan upaya pertukaran informasi ekspor-impor BPO dan HFC melalui iPIC dengan seluruh negara pihak Protokol Montreal.

“(Pertukaran informasi ekspor-impor BPO) sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon dan berkontribusi dalam pencegahan perubahan iklim,” tandas Laksmi.

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan dan Komisi Uni Eropa. (PB/*)