BOGOR, Harnas.id – Fasilitas Umum (Fasum) dan perairan di RT 04 RW 06 Desa Pamegar Sari Kecamatan Parung diduga telah dijadikan milik pribadi oleh salah satu warga perumahan Brenweerd yang berprofesi sebagai dokter.
Dian Iskandar, Kepala Desa Pamegar Sari, menjelaskan bahwa lokasi yang dibangun oleh salah seorang warga tersebut sebenarnya adalah tanah perairan dan Fasilitas umum (Fasum). Pernyataan ini disampaikan kepada Harnas.id pada Jumat (07/06).
“Saya sudah meninjau lokasi tersebut. Awalnya, saya hanya mengira tidak ada tembok di sana, namun ternyata ada tembok permanen yang dibangun di perairan, dan itu harus dibongkar,” tegas Dian.
Dian juga menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemerintah desa (Pemdes) menunggu itikad baik dari pihak yang membangun, serta pengurus dan warga setempat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, juru bicara Kecamatan Parung menekankan bahwa masalah ini bukan kewenangan kabupaten, melainkan ranah irigasi desa (Irges). Untuk kelengkapan surat, pihak terkait diminta berkomunikasi langsung dengan RT, RW, desa, serta kecamatan setempat, karena masing-masing memiliki peraturan tersendiri dan dilarang membangun di atas saluran atau perairan.
“Selalu ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dalam kasus seperti ini. Warga jelas dirugikan, sementara yang membangun diuntungkan. Bagaimanapun, membangun di pengairan itu tidak diperbolehkan,” jelas juru bicara tersebut.
Muhammad, Pj Rukun Warga (RW 06), menambahkan bahwa saluran air tersebut memang sudah lama ingin dibangun, tetapi tidak pernah ada koordinasi dengan warga atau pengurus yang sekarang.
“Pengurus dulu bukan saya, saya hanya meneruskan saja,” katanya.
“Seharusnya, jangan dibangun permanen di saluran ini. Jika memungkinkan, undang pengurus dan pemdes agar dapat ditemukan solusi yang tepat, apakah boleh atau tidak dibangun di dekat saluran tersebut,” pungkasnya.
Dampak dan Solusi
Permasalahan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara warga, pengurus, dan pemerintah desa dalam penggunaan fasilitas umum dan perairan.
Diharapkan, dengan komunikasi yang baik, solusi terbaik dapat ditemukan demi kepentingan bersama dan menghindari konflik di masa mendatang dan diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera menemukan jalan keluar yang tidak merugikan warga dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Laporan: Rajiv
Editor: IJS
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)