Instruksi Mendagri, Polda Jabar: Jika Ada Acara Kembang Api Laporkan

BANDUNG, Harnas.id – Seiring dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat langsung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk melapor terlebih dahulu ke kepolisian apabila membuat acara kembang api, khususnya di malam pergantian Tahun Baru 2023.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Selasa (27/12/2022). Menurut Ibrahim, kegiatan kembang api itu cukup berbahaya apabila digelar tanpa adanya pengawasan. “Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya,” katanya.

Namun begitu, Ibrahim mengungkapkan masyarakat masih boleh menggelar kegiatan malam tahun baru menggunakan kembang api sesuai dengan standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan.

Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata dia, yakni berukuran 1,6 inci. “Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu,” kata Ibrahim.

Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api. “Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya,” kata Ibrahim.

Tak hanya kembang api, Polda Jabar, kata Ibrahim juga akan memfokuskan pengamanan lalu lintas pada empat jalur wisata. Empat jalur ini berpotensi mengalami kepadatan pada momen pergantian tahun baru.

Empat jalur wisata itu, yakni Jalur Puncak Bogor, Jalur Ciwidey Kabupaten Bandung, Jalur Lembang Bandung Barat, dan Jalur Pangandaran. “Jadi, pasca-Natal kemarin memang lebih fokus melaksanakan pengamanan di jalur arus lalu lintas dan juga daerah-daerah wisata,” papar Ibrahim.

Di jalur-jalur tersebut, kata dia, bakal disiapkan pengalihan arus dengan melalui jalur alternatif apabila terjadi kepadatan kendaraan wisatawan. Di samping itu, kepolisian pun berkoordinasi dengan para pengelola tempat wisata di empat kawasan itu untuk menyediakan kantung-kantung parkir bagi kendaraan wisatawan.

“Dengan demikian, bisa memuat lebih banyak, serta bisa mengatur pengunjung yang datang dan meminimalkan kepadatan arus lalu lintas yang terjadi di jalan,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan larangan penggunaan petasan di malam pergantian tahun karena bisa berpotensi menimbulkan ledakan besar, kebakaran, dan korban manusia maupun barang.

“Kami kira petasan lebih baik kita larang, kembang api boleh tapi terbatas, jangan sampai jor-joran, kemudian terjadi kebakaran,” katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hibrida di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Tito juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas harga saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Perlu dilakukan langkah-langkah untuk menjaga Natal dan Tahun Baru itu aman, nyaman, damai, dan terkendali. Mulai dari masalah keamanan, kemudian kelancaran lalu lintas, ketersediaan bahan pangan, stabilitas harga dan keterjangkauan harga pangan karena demand yang tinggi,” ujar Tito.

Tito juga menyampaikan pentingnya upaya menjaga keamanan dalam keamanan momen Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk meminimalisasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti peristiwa yang terjadi saat perayaan Halloween di Itaewon, Korea Selatan yang memakan banyak korban.

Karena itu, mantan Kapolri ini meminta adanya berbagai upaya tersebut memerlukan langkah-langkah proaktif dan koordinasi dari berbagai pihak. Dia menyebut kunci utama adalah melakukan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dengan adanya kekompakan dari Forkopimda dan tokoh-tokoh agama, harapannya kegiatan Nataru dapat berjalan dengan aman.

“Kami sudah sampaikan kepada asosiasi gubernur, kemudian asosiasi wali kota, dan ketua asosiasi pemerintah kabupaten, bupati, supaya Surat Edaran (Nomor 400.10/8922/SJ) ini disampaikan ke seluruh kepala daerah. Dan kunci utamanya adalah melaksanakan rapat Forkopimda dengan item-item seperti ini. Atau bisa ditambah dengan item-item yang lain, sesuai dengan kerawanan khas wilayah masing-masing,” pungkas Tito. (PB/*)