DEPOK,Harnas.id-Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tercantum pemberian WIUPK tersebut.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Deolipa Yumara mengatakan, izin tambang yang diberikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ormas keagamaan itu di luar kebiasaan bernegara.
“Ya Jadi ini ormas keagamaan yang diberikan izin tambang atau konsesi tambang oleh Menteri Investasi ya Pak Bahlil ya. Kalau tanggapan saya sih ini agak di luar kebiasaan bernegara ya. Jadi sebenarnya gini, ormas agama ini kan atau keagamaan ini atau orang-orang agama ini kan kerjanya adalah membentuk perilaku manusia yang bermoral kemudian yang berbudi luhur kemudian yang beriman sama Tuhan sehingga perilakunya baik gitu,” papar Deolipa kepada awak media di Perpus UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/06/2024).
Lebih lanjut Deolipa mengatakan, tujuan ormas beragama, yakni ormas islam, kristen, budha dan sebagainya mempunyai tujuan untuk kerohanian. Namun, Bahlil memberikan konsesi tambang itu untuk ormas keagamaan.
“Nah apakah ini betul jawabannya rasanya kurang betul Kenapa kurang betul ya karena ini kan ormas keagamaan yang harusnya mereka ini kalaupun berusaha atau berbisnis setinggi-tingginya adalah di bidang pendidikan kayak Muhammadiyah itu kan di bidang pendidikan,” pungkasnya.
Deolipa menjelaskan, jikalau ormas itu berbisnis, maka sasarannya adalah sekolah pendidikan. Namun, jika diberikan konsumsi tambang untuk usaha, hal itu sedikit di luar bidang ormas keagamaan.