Jika Parpol Tidak Penuhi Syarat, Bakal Banyak Partai Meniru Cara Partai Prima  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Jika banyak partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, diduga akan menirukan cara yang telah dilakukan oleh Partai Prima.

“Saya mendengar teman-teman (parpol) lain, bukan mendengar (lagi), ada yang telepon saya, semua akan melakukan hal yang sama. Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami enggak bisa,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membuka rapat bersama penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Pandangan itu disampaikan Doli Kurnia merespons adanya putusan Bawaslu yang menerima permohonan sengketa yang dilayangkan Partai Prima. Padahal kata dia, sengketa sebelumnya Bawaslu sudah menolak.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Hugua yang melihat potensi parpol yang tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 akan kembali terbuka ruangnya untuk menggunakan cara yang sama seperti Partai Prima.

“Dengan keputusan Bawaslu yang baru ini, maka terbuka ruang. Pertama, ada beberapa calon atau beberapa partai yang tidak lulus verifikasi, mungkin satu sampai tiga yang berkemungkinan melakukan aduan baru ke Bawaslu. Karena ada contoh,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Komisi II DPR mencecar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mengubah putusan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Bawaslu sebelumnya menolak tapi kemudian menerima gugatan tersebut. Hal ini pertanyakan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama penyelenggara pemilu di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Rapat ini digelar dengan agenda mendengar penjelasan putusan Bawaslu terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI yang dilaporkan Partai Prima. “Nah makanya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR.

Menurut Doli, dirinya telah mendengar kabar jika parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024, akan melakukan langkah yang serupa dengan Partai Prima menyusul adanya putusan PN Jakarta Pusat.

“Terus kita mau membuang energi di situ-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa ending-nya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya,” katanya.

Legislator Golkar itu menegaskan, Komisi II mempunyai tanggung jawab agar institusi-institusi penyelenggara Pemilu ini bisa kredibel. Sebab, jika institusinya sudah dicap tidak kredibel, maka hal ini berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu itu sendiri. “Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan menerima gugatan Partai Prima atas KPU.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU diminta melakukan verifikasi ulang terhadap kelengkapan persyaratan partai tersebut.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima,” kata Bagja saat membackan putusan gugatan Partai Prima kepada KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Partai Prima mengajukan gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 berisi tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol).

Partai Prima menilai KPU melanggar hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima menilai lembaga pemungut suara tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.(PB/*)