Kadin Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM, Anindya Bakrie Sambut Kebijakan Hapus Kredit Macet

Harnas.id, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024–2029, Anindya Bakrie, menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus kredit macet bagi sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut akan segera diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit pekan depan.

Rencana ini pertama kali diungkapkan oleh Hashim S. Djojohadikusumo, Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, dalam acara “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10).

Menanggapi rencana Perpres tersebut, Anindya Bakrie memastikan Kadin Indonesia siap bekerja sama dengan pemerintah serta berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum. Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan, Kadin akan membentuk Satuan Tugas (Satgas)

“Tugas utama Kadin adalah membantu dari sisi legal dan mempermudah akses ke perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM dapat berjalan lancar. Kami berharap UMKM bisa tumbuh dan kembali bangkit,” ujar Anindya dalam pernyataan resminya, Minggu (27/10).

Anindya menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kredit macet ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan UMKM, sekaligus mendorong ketahanan pangan. Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi nasional secara signifikan.

“Banyak petani dan nelayan yang tidak lagi dapat mengakses kredit bank, khususnya dari bank BUMN. Akibatnya, mereka terjebak dalam pinjaman online (pinjol) yang semakin membebani. Dengan kebijakan hapus tagih ini, mereka akan kembali bankable dan memiliki akses kredit bank,” jelas Anindya.

Kebijakan hapus tagih ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, pelaksanaannya membutuhkan Perpres untuk menentukan kriteria nasabah yang dapat dihapus utangnya. Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkan regulasi tersebut.

Anindya berharap kebijakan serupa bisa diperluas ke sektor usaha mikro dan ultra mikro, yang selama ini hanya dihapusbukukan namun belum dihapus tagih.

“Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro, atau 97% dari total UMKM di Indonesia. Jika utang mereka diputihkan, UMKM yang selama dua tahun terakhir mengalami kontraksi dapat kembali bangkit. Ini akan menjadi motor penggerak untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% per tahun,” pungkasnya.