Pekerja memebersihkan kaca pintu masuk ruang wartawan di Gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 25 Agustus 2021.

“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Adapun alasan banding, diutarakan Ali, karena KPK menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Terkhusus dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati Ajay, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. 

“Di samping itu terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi,” jelas Ali.

“Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” dia menekankan.

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menyusun alasan lengkapnya dalam memori banding.

“Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” kata dia.

Majelis hakim menilai Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. Ajay ditengarai telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini