Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim: Masih Melengkapi Berkas Perkara

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri masih terus melengkapi berkas perkara para tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut anak. Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak, dengan tersangka korporasi PT TBK, PT FJ, CV APG dan CV SC,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers, Selasa (24/1/2023).

Nurul menyebut, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas perkara milik empat terangka korporasi yaitu PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), PT Fari Jaya Pratama (FJ), dan CV Samudera Chemical (SC).

Nurul mengatakan jika berkas perkara para tersangka korporasi tersebut telah rampung. Maka, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya apabila sudah dilengkapi maka penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nurul.

Untuk diketahui, sejauh ini, terdapat sembilan tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Sembilan tersangka tersebut terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Dua tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR.

Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.

BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (PB/*)