Kejari Kota Bogor Didemo Ratusan Anggota KSP SB: Batalkan Eksekusi Aset

Bogor, Harnas.id – Ratusan anggota Aliansi Nasional Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersatu (KSP SB) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Ir. Djuanda, Kota Bogor, pada Jumat, 30 Agustus 2024. Aksi unjuk rasa ini diawasi oleh aparat kepolisian dan TNI.

Mulyadi, Ketua Aliansi Nasional KSP SB, menjelaskan bahwa tujuan aksi ini adalah untuk meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor melepaskan dan mengembalikan aset KSP SB kepada seluruh anggota yang berhak, bukan hanya kepada pihak pelapor.

“Kami bergerak untuk memperjuangkan hak-hak anggota KSP SB yang berjumlah 165 ribu orang. Sementara itu, ada sekelompok kecil yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, dan berdasarkan keputusan pengadilan, eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan,” jelas Mulyadi.

“Bagaimana bisa? Padahal KSP SB ini jelas milik seluruh anggota, bukan milik perseorangan seperti PT. Seluruh aset atas nama KSP SB adalah milik anggota,” tegasnya.

Mulyadi juga mengkritisi keputusan yang diambil hanya berdasarkan laporan dari sekitar 2.000 orang, yang mengakibatkan rencana eksekusi. Saat audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor, pihaknya meminta melalui Kepala Seksi Pidana Umum untuk membatalkan eksekusi ini.

“Jika eksekusi tetap dilakukan, maka Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus ikut bertanggung jawab. Kami siap turun ke jalan dari berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah, untuk memastikan tidak terjadi pertumpahan darah,” lanjutnya.

Mulyadi menduga ada permainan antara pihak Kejaksaan dengan pihak pelapor. “Ketika ditanya, pihak Kejari justru mengatakan belum melakukan apa-apa. Maka dari itu, kami hadir di sini untuk memberikan peringatan bahwa seluruh aset itu milik anggota KSP SB, bukan hanya segelintir orang. Di mana letak keadilannya jika eksekusi ini dijalankan? Anggota di daerah akan bergerak jika hal ini terjadi.”

Ia menambahkan bahwa Aliansi Nasional KSP SB akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berupaya mencegah terjadinya eksekusi. “Kami juga akan segera menyurati pihak Kejaksaan Agung.”

Dalam kesimpulan audiensi, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyatakan akan menunda pelaksanaan eksekusi.

Massa aksi yang terdiri dari anggota KSP SB ini mendesak agar aset digital yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera dikembalikan sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Bogor No. 52/PID.SUS/2023/PN.BGR.

Ratusan anggota KSP-SB unjuk rasa minta “Kejaksaan Negeri Kota Bogor Batalkan Rencana Penyitaan Aset Milik Seluruh Anggota ”

Laporan: Genta