Kemenag Jabar Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Kemenag Jabar
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat (Kemenag Jabar) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh menggelar sosialisasi bertajuk Sapa Haji Angkatan III yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Jalan Padjajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (13/11/2022). Foto : A. Muhammad Tsabit.

BOGOR,Harnas.id – Memasuki tahap persiapan penyelenggaraan haji tahun 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat (Kemenag Jabar) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh menggelar sosialisasi bertajuk Sapa Haji Angkatan III yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Bogor, Jalan Padjajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (13/11/2022).

Sapa Haji ini, dilakukan untuk memberikan informasi terbaru kepada jamaah yang sudah mendaftar atau jamaah tunggu. Diketahui, kuota normal masa tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar di Bogor adalah 22 tahun. Selama masa tunggu itu, jamaah perlu disapa agar tidak lupa dengan diberikan informasi terbaru.

Sapa Haji ini, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyelenggaraan ibadah haji seperti kuota haji, dana haji, manfaat dana haji, daftar tunggu, pelayanan haji dan lain-lain.

Hadir sebagai narasumber di kegiatan Sapa Haji Angkatan III ini, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, H. Subhan Cholid dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, H. Subhan Cholid menyampaikan, yang sering menjadi pertanyaan adalah soal kuota dan dana haji. Faktor utama kenapa Arab Saudi tidak bisa menambah jumlah kuota karena faktor luas wilayah Arafah. Kalau jamaah di tempatkan di luar Arafah seperti di Mina pasti banyak yang menentang karena itu keluar dari wilayah batasan dan haji nya akan dibilang tidak sah.

“Jadi, itulah kenapa kuotanya terbatas dan harus mengantre sampai beberapa tahun karena tempat untuk beribadah di Arafah sangat terbatas, tidak bisa menampung banyaknya jamaah dari seluruh dunia,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya soal dana haji. Total biaya daftar haji per orang itu Rp98 juta. Tapi jamaah hanya membayar Rp35 juta. Yang ditaruh itu hanya Rp25 juta sebagai uang muka. “Penting bagi kita untuk terus melakukan sosialisasi agar informasi ini sampai kepada masyarakat dan kita bisa juga terus mengelola keuangan haji dengan sebaik-baiknya. Jadi, momen ini bisa digunakan untuk mendapatkan informasi karena memang Kemenag dan Komisi VIII DPR ini porsinya untuk memutuskan dan mengambil keputusan menyangkut biaya dan penyelenggaraan haji,” paparnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan, Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Usulan merevisi regulasi ini telah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.

Diah mengatakan, pihaknya akan melihat kembali pasal demi pasal dalam UU 8/2019 yang perlu disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan haji dan umroh untuk di masa akan datang.

“Kayak kemarin ada fenomena kuota haji tambahan, tapi tidak bisa diambil karena sistem yang ada di undang-undang sekarang masih closing. Nah, nanti apakah itu bisa dimanfaatkan oleh teman-teman yang bergerak di haji khusus atau gimana. Ini masih jadi pembahasan,” ujarnya.

Lalu berkaitan dengan adanya penyelenggaraan haji dan umroh berbasis online yang diajukan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Arab Saudi ini sudah mengajukan sistem baru secara online. Nah, apakah bisa tidak jamaah langsung berangkat? karena jamaah kita nggak semuanya ‘masih perlu perlindungan’,” paparnya.

Sebab, lanjut Diah, hal tersebut juga menyangkut dengan keselamatan jemaah. Termasuk dengan pengelolaan keuangan haji. “Takutnya verifikasinya gimana, keselamatan jemaah gimana, selain penyelenggaraan kuota, juga bagaimana nanti hitung-hitungan dana haji. Itu menurut saya,” katanya.

Diah menyebut setelah revisi UU 8/2019 rampung bakal dilanjutkan dengan merevisi UU 34/2014. Undang-undang haji direvisi tahun 2023, selanjutnya undang-undang pengelolaan dana haji.

“Nah, ini saya sama Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Pak Subhan, memberikan informasi dan menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyelenggaraan ibadah haji, kuota haji, dana haji, daftar tunggu, pelayanan haji dan lain-lain. Karena kita juga sudah memasuki tahap persiapan penyelenggaraan haji kementerian agama untuk 2023 dan Insya Allah ada kemungkinan kuota kita nambah lagi,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

(A.Muhammad Tsabit)