Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bandung dan Bogor pada 2 Juni 2022-3 Juni 2022. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

“Dari empat lokasi tersebut diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (6/6/2022). 

Ali mengatakan empat lokasi itu yakni Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat di Bandung, rumah tersangka di Bandung, Kantor Inspektorat Pemkab Bogor, dan rumah salah satu tersangka di Bogor.

Ali enggan memerinci dokumen dan alat elektronik yang ditemukan. KPK yakin barang bukti itu membuat penyidik semakin yakin ada permainan kotor pegawai BPK Jawa Barat dalam pemeriksaan keuangan atas perintah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

“Diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY (Ade Yasin),” ujar Ali.

KPK segera menyita barang bukti yang ditemukan itu. Dokumen dan alat elektronik itu juga bakal dianalisis untuk pendalaman perkara dalam kasus ini.

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana