Kemenkes Pastikan Tak Ada Diskriminasi Layanan  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril memastikan tak ada tenaga kesehatan yang diskriminatif terhadap pasien BPJS dan umum. Keterangan ini sekaligus menampik tudingan soal adanya perlakukan yang berbeda seperti unggahan tiga orang diduga tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang viral belakangan ini.

“Kami menjamin tidak ada perbedaan itu lagi pasien BPJS maupun non BPJS,” tegasnya dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (19/3/2023).

Tak hanya itu, Syharil pun menyebut, Kemenkes terbuka terkait laporan jika nakes yang dilaporkan maupun terbukti diskriminatif. Syahril pun memastikan, jika terbukti, nakes tersebut akan mendapat surat peringatan atau sanksi dari manajemen rumah sakit atau layanan kesehatan.

“Dan manajemen rumah sakit pun akan mendapat sanksi dari Dinas Kesehatan, bahkan dari Kementerian Kesehatan atau bahkan dari BPJS. Karena dari BPJS, bagian dari asuransi merasa anggotanya atau kliennya tidak diperlakukan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Syahril pun mengomentari video viral yang dilakukan tiga orang nakes tersebut. Ia menyebut, jika hal itu hanyalah akal-akalan untuk viral semata. “Saat ini kan fenomena media sosial ini kan dalam arti semuanya yang membuat konten itu kan ingin viral ya. Dengan berbagai upaya, yang menari, yang membuat heboh, dan sebagainya. Bisa jadi apa yang dibuat itu sebetulnya hanya karangan-karangan,” kata Syahril .

Syahril mengatakan konten tersebut kemungkinan dibuat karena sebagian orang merasa bahwa pasien dengan mekanisme BPJS cukup berbelit. Sebab mereka harus melewati rujukan sana-sini untuk bisa mendapatkan perawatan.

Meski begitu, dia berujar Kemenkes tak pernah mengizinkan tenaga kesehatan maupun dokter melakukan diskriminasi kepada pasien apapun itu. “Yang mungkin terjadi adalah itu tadi kemungkinan adanya antrean, tuntutan langsung mau cepat,” ujar Syahril.

Dia menegaskan Kemenkes akan memberikan sanksi apabila hal tersebut kembali dilakukan hingga memberikan citra negatif bagi layanan kesehatan. “Secara umum kita sudah memperingatkan bahkan akan diberikan sanksi kalau memang ini akan memberikan suatu citra negatif dari layanan kesehatan yang sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi. Kan itu untuk kepentingan pribadi ya supaya terkenal, viral, dan sebagainya,” ucapnya.

Tak hanya Kemenkes, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga angkat suara terkait video viral tiga orang nakes tersebut. Bahkan, Ketua Umum PPNI Harif Fadilah menyebut pihaknya juga telah meminta Majelis Kehormatan Etik PPNI untuk menyikapi hal itu apabila mereka terbukti nakes PPNI.

“Kami coba minta perilaku tersebut agar ditelaah oleh majelis etik PPNI. Potensi sanksi etik sangat tergantung dari penilaian Majelis Kehormatan Etik, karena yang berhak melakukan penilaian itu mereka,” kata Harif.

Lebih lanjut, Harif juga meminta agar penggunaan media sosial oleh para nakes sewajarnya digunakan untuk konten edukasi yang memberikan nilai manfaat kepada pasien dan masyarakat luas.

“Selalu dan selalu kami ingatkan, walaupun nakes di era bebas begini, bermedia sosial harus bertanggung jawab pada prinsip-prinsip etika yang dipegang kuat. Dia harus tahu bahwa kalau dia pakai jempolnya, maka jejak digital akan tetap kelihatan sampai kapanpun,” ujar Harif.

Sebelumnya, warganet ramai-ramai mengecam konten TikTok tiga orang diduga nakes yang joget dengan mengilustrasikan beda perlakuan terhadap pasien BPJS dan umum. Masyarakat menyebut tak sepatutnya nakes bertindak seperti itu.

Beberapa nakes dan dokter juga turut menyayangkan konten tersebut. Mereka menilai konten itu semakin membuat sentimen negatif terhadap para tenaga kesehatan. Tiga nakes pembuat konten sejauh ini telah meminta maaf atas tayangan tersebut.

Dalam sebuah video, ketiganya menyatakan permohonan maaf kepada sejumlah instansi kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS. Mereka juga mengaku Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. Mereka lantas menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia,” ujar mereka. (PB/*)