Buruh (Mau) Demo Lagi

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memastikan, kalangan serikat buruh akan kembali menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 21 Maret 2023 mendatang.

“Partai buruh dan organisasi buruh akan lakukan aksi Selasa 21 Maret di Kantor Kemnaker. Ribuan buruh turun sebagai aksi awal, dari daerah Jabodetabek,” ungkap Said Iqbal saat jumpa pers virtual seperti dikutip, Minggu, (19/3/2023).

Said menegaskan kalangan buruh menolak dengan keras Permenaker tersebut. Baginya aturan baru tersebut merugikan kalangan pengusaha. “Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berpendapat menolak keras keluarnya dan akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, demo kali ini dalam rangka menolak aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam Permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir yang terdampak ekonomi global bisa memangkas upah buruh 25%. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mengurangi jam kerja. Namun, disisi lain, Said menambahkan, insentif kepada pengusaha sudah cukup tepat, tidak perlu lagi adanya kebijakan pemotongan upah tersebut.

Selain akan berdemo, kalangan buruh juga aan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Di samping itu, para buruh juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran Permenaker ini bertentangan dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Baru kali pertama seorang Menteri Ketenagakerjaan melakukan pemotongan (upah) tanpa dasar hukum. Oleh karena itu Permenaker ini tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya hingga 25%, angka yang sangat besar,” sebutnya. (PB/*)