Klaim Asuransi Ditolak, MRCCC Siloam Semanggi Disomasi Pasien

Harnas.id,JAKARTA – Seorang pasien berinisial YS resmi melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi. Langkah ini diambil setelah klaim asuransi kesehatan YS ditolak, diduga akibat pernyataan rumah sakit yang menyebut invoice yang diberikan pasien tidak sesuai dengan sistem internal mereka.

Menurut kuasa hukum YS, Sri Sugiharti, permasalahan ini bermula dari rangkaian perawatan yang dijalani kliennya di MRCCC Siloam Hospitals Semanggi. YS tercatat menjalani rawat inap pertama pada 21–25 Juni 2024 dan kembali dirawat pada 2–7 September 2024 karena keluhan nyeri dada. Dalam perawatan terakhir, YS menjalani prosedur pemasangan ring jantung oleh dokter rumah sakit tersebut.

“Setelah kedua rangkaian perawatan, klien kami menerima seluruh hasil pemeriksaan medis dan invoice pembayaran yang diserahkan langsung oleh pihak kasir rumah sakit,” jelas Sugiharti dalam keterangannya kepada media, Kamis (18/9).

YS kemudian mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi atas biaya perawatan yang mencapai total lebih dari Rp433 juta, yakni masing-masing Rp145.324.500 dan Rp288.468.000. Namun, klaim tersebut ditolak.

Menurut keterangan asuransi, pihak rumah sakit menyatakan bahwa invoice yang diajukan YS tidak sesuai dengan sistem mereka. Padahal, Sugiharti menegaskan bahwa invoice tersebut adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak rumah sakit dan disaksikan oleh pihak ketiga saat diterima.

“Invoice tersebut memiliki nomor seri dan validasi FIN di bagian bawah kertas, yang membuktikan bahwa itu merupakan dokumen resmi dari MRCCC Siloam,” tambahnya.

Akibat pernyataan yang bertentangan dari rumah sakit kepada pihak asuransi, tidak hanya klaim YS ditolak, tetapi polis asuransi yang dimilikinya juga diputus secara sepihak.

Merasa dirugikan, pihak YS telah melayangkan somasi kepada MRCCC Siloam Hospitals Semanggi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan tanggapan ataupun menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami menyesalkan sikap pihak rumah sakit yang sampai saat ini belum merespons somasi. Karena itu, langkah hukum lanjutan sedang kami pertimbangkan,” pungkas Sugiharti.

Laporan: Agung

Editor: IJS