DEPOK,Harnas.id-Kasus penipuan yang melibatkan seorang pria di Kota Depok, masih terus bergulir di Polres Metro Depok. Namun meski kasusnya sudah dilaporkan sejak 2022 lalu, hingga kini kasusnya belum juga dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Terkait belum adanya pelimpahan kasus penipuan ini dari penyidik kepada pihak Kejari Kota Depok, kuasa hukum korban, Bayu Pradana mengungkapkan kekecawaanya. Ia dan kliennya, Daud Kornelius Kamarudin menyayangkan hal itu.
“Beberapa kali jaksa meminta tahap dua, tapi penyidik belum melakukan proses tahap dua. Disini saya mau menanyakan kapan mau dilakukan agar ada kepastian,” ujar Bayu Perdana kepada para awak media.
Lebih lanjut kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Perdana & Associates itu mengungkapkan, kasus penipuan yang dialami kliennya itu berawal pada tahun 2022. Saat itu tersangka YA meminjam uang sebesar Rp 2 miliar kepada Daud Kornelius Kamarudin.
Untuk mendapat pinjaman tersebut, YA menjaminkan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM). Total lahan yang dijaminkan YA adalah aeluas 11.205 M².
Setelah dijaminkan, lahan tersebut ternyata telah dibangun perumahan tanpa sepengetahuan korban hingga membuat korban merasa dirugikan.
Atas kerugian itu korban melapor ke Mapolres Metro Depok pada bulan Juni 2022. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1541/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” ujar Bayu.
Bayu mengatakan, hingga kini tersangka YA belum ditahan di Mapolres Metro Depok. “Belum ditahan dan klien kami berharap kasus ini tidak mandek. Jika mandek, kasus ini akan kami laporkab ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Sejauh ini pihak penyidik Polres Metro Depok belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan korban tersebut.