Suasana sidang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Perusahaan PT Link Net Tbk disebut pernah memberikan uang fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemberian itu sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak 2016.

Mulanya, jaksa mengonfirmasi saksi selaku anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar terkait kegiatan pemeriksaan pajak pada PT Link Net Tbk 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada 2018.

“Itu selesainya karena itu agak lama pak ya, mungkin awal mulanya 2018 tapi selesainya 2019 akhir,” kata Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Pemeriksaan dilakukan bersama Febrian selaku anggota, ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, dan supervisor Wawan Ridwan. Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.

“Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?,” tanya jaksa. 

“Ada pak,” jawab Yulmanizar.

Yulmanizar mengatakan uang fee itu diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pihak PT Link Net Tbk. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak. Namun, ia mengaku tidak ada negosiasi terkait pemberian uang itu.

“Berapa tanda terima kasihnya?,” tanya jaksa.

“Rp 700 juta,” kata Yulmanizar.

Kemudian uang itu dibagikan rata. Kepada tim pemeriksa pajak sebesar Rp 350 juta dan sisanya untuk atasan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Untuk diketahui, Yulmanizar diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat DJP Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Dia dihadirkan oleh JPU pada KPK. 

Alfred dan Wawan didakwa menerima suap total SG$ 1.212.500 atau senilai Rp 12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$ 606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

Editor: Ridwan Maulana