KPU Kota Bogor Mencatat, Baru 4 Parpol yang Mendaftarkan Bacalegnya

BOGOR, Harnas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mencatat baru ada empat Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kota Bogor pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut itu terhitung sejak dibukanya pendaftaran Bacaleg hingga Kamis (11/5/23)

Adapun keempat parpol itu yakni PKS, PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Nasdem Kota Bogor.

“Dari masing-masing partai sudah ada 50 bacaleg sehingga totalnya ada 200 bacaleg yang sudah didaftarkan oleh para politik masing-masing,” ungkap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada wartawan

Samsudin menerangkan, tahapan selanjutnya setelah partai politik mendaftarkan bacalegnya, KPU Kota Bogor akan melakukan proses verifikasi administratif terkait dengan berkas bacaleg yang didaftarkan

“Apakah berlaku atau tidak, sah atau tidak kemudian legal atau tidak dan seterusnya sehingga pada masa perbaikan itu status caleg apakah Memenuhi Syarat (MS) atau kah Belum Memenuhi Syarat (BMS),” jelasnya

Samsudin menambahkan, bagi bacaleg yang dinyatakan MS, proses selanjutnya ialah menunggu penetapan Bakal Calon Sementara (BCS) dan selanjutnya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

“Untuk caleg yang BMS maka mereka diminta untuk melakukan perbaikan berkas dimasa perbaikan,” pungkasnya

“Misalnya, ada SK pemberhentian dari jabatan atau pekerjaan yang harus mundur, pada saat pendaftaran baru proses mengundurkan diri maka dimasa perbaikan, SK pemberhentiannya harus sudah terbit,” sambunhnya

Samsudin berharap, di masa perbaikan bacaleg dan seluruh partai nanti bisa melihat status nya, bila dinyatakan BMS, diharapkan untuk segera melakukan perbaikan.

“Ini menjadi penting juga untuk di komunikasikan, bahwa pendaftaran ini bukan tahap akhir tapi justru sebaliknya masih tahap awal,” tutupnya

Sebagai informasi, usai bacaleg ditetapkan sebagai DCT pada 3 November 2023 mendatang maka mereka diperbolehkan berkampanye selama 75 hari yakni sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

(Dims)