Presiden Joko Widodo didampingi Menhub Seskab, dan Menteri PUPR meninjau pembangunan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Jabar, Jumat (29/11/2019) | SETKAB.GO.ID

HARNAS.ID – Pemerintah menjadwalkan Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, mulai beroperasi Desember 2020. Pelabuhan ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pelabuhan terbesar kedua setelah Pelabuhan Tanjung Priok ini siap menghubungkan berbagai wilayah produktif di Subang, Indramayu, Cirebon, Brebes, dan sekitarnya,” kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Ayodhia GL Kalake melalui keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Seperti dilansir laman resmi Kemenko Marves maritim.go.id, Ayodhia menjelaskan, pihaknya terus bersinergi serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga dan pemangku kepentingan lainnya untuk finalisasi pembangunan Pelabuhan Patimban.

Asisten Deputi Infrastuktur Konektivitas Kemenko Marves Rusli Rahim mengharapkan waktu yang masih sekitar dua bulan tersisa ini bisa dimanfaatkan untuk menyinergikan berbagai kementerian dan lembaga. Tujuannya agar Pelabuhan Patimban dapat dioperasikan sesuai rencana.

Terkait pemberdayaan nelayan yang terkena dampak dari pembangunan pelabuhan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu bersinergi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban.

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Gunaryo menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan sekitar 100 nelayan di dua tempat pendaratan ikan (TPI) Genteng dan Terungtum. KKP, kata Gunaryo melanjutkan, siap membantu nelayan, baik berupa pengadaan kapal dan alat tangkap, maupun permodalannya.

“Hal ini penting karena sebelum ada pembangunan Pelabuhan, nelayan dengan kapal di bawah 2 GT bisa menangkap ikan di perairan sekitarnya. Hasilnya, mereka bisa membawa uang Rp 1,5 juta – Rp 2 juta tiap hari berlayar.” ujarnya.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini