JAKARTA, Harnas.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Dugaan pencucian uang senilai Rp187 triliun itu dilakukan dengan cara impor emas batangan.
“Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud yang juga menjabat Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan, Bea Cukai beralasan impor yang dilakukan adalah emas murni, bukan batangan.
Emas batangan tersebut kemudian dicetak oleh sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur. “Dicari ke Surabaya, ndak ada pabriknya, dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa,” ujarnya.
Dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal tersebut diketahui setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, kata Mahfud, PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017. “Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020.
Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya,” ujarnya.(PB/*)