Presiden Jokowi Tugaskan Mahfud Cs Kawal Pembahasan RUU Aset Perampasan  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR.

Penugasan tersebut berdasarkan surat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas itu secara sungguh-sungguh dengan DPR.

“Dan agar segera dibahas dengan serius,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama. Dia mengakui tidak bisa diperkirakan kapan RUU tersebut rampung.

“Kadang kala undang-undang bisa dua Minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kayak undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

“Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, naskah akademik RUU Perampasan Aset telah hampir rampung.

Selanjutnya, pemerintah bakal melayangkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu yang tak lama.

“Naskahnya perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah Lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya, karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” kata Mahfud di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).

Mahfud menyebut, pemerintah telah merevisi redaksi terhadap kata-kata yang kurang tepat di dalam RUU Perampasan Aset. Kendati demikian, Mahfud meminta semua pihak mengikuti proses pembahasan di DPR yang akan membahas RUU ini.

“Nanti lihat kasusnya, saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur,” ujarnya.

Mahfud MD memastikan naskah RUU tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap menteri dan kepala lembaga terkait. Hal itu disampaika Mahfud MD seusai melakukan rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.

“Naskah yang membuat keseluruhan subtansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala, ketua lembaga terkait dalam hal ini Menkumham kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam,” ucapnya.

Selanjutnya, naskah rancangan UU Perampasan ini akan dikirimkan ke DPR. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong oleh Presiden Jokowi. “Insyaallah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR,” ungkapnya.(PB/*)