Mantan Kabag Humas BNN Paparkan Soal Diskresi Dalam Disertasi Doktornya

DEPOK,Harnas.id-Dalam peradilan pidana dikenal istilah diskresi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, diskresi memiliki arti kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situas yang dihadapi. Diskresi digunakan oleh para penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Diskresi sangat penting dalam pemilihan dan penetapan pasal sangkaan kepada tersangka. Berlatarbelakang pentingnya diskresi ini, Pakar Hukum Narkotika Dr. Sulistiandriatmoko, S.H., M.Si dibahas dalam presentasi disertasinya.

Mantan Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu memaparkan prihal diskresi dalam disertasinya yang berjudul “DIKSRESI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA”. Dalam sidang promosi doktornya yang berlangsung di Fakultas Hukum UI, Sulistiandriatmoko memaparkan berbagi strategi dalam penyidikan kasus narkotika.

Berbagai refrensi diambil Sulistian untuk memperkuat karya ilmiah yang disampaikan dihadapan majelis sidang.

Dalam kesimpulannya, Sulis menyimpulkan, secara konseptual penggunaan diskresi tidak hanya dipedomani oleh undang-undang saja, tetapi harus berpedoman pada pendapat para ahli hukum.

Sulistian berpendapat, penggunaan diskresi oleh penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana penyalahan narkotika masih kurang tepat karena dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan yang diambilnya, Sulistian menilai perlu adanya penataan ulang agar penggunaan diskresi bisa lebih baik dan tepat. Dalam sidang promosi doktor ini, Sulistiandriatmoko dinyatak lulus dengan nilai memuaskan.