Marak Kriminalitas Jalanan, Komisi III DPR Minta Polisi Rajin Patroli

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi III DPR RI meminta Polisi untuk lebih rajin lagi melakukan patrol dan razia di jalanan. Imbauan ini tak lepas dari aksi kekerasan jalanan menggunakan senjata tajam (sajam) yang marak belakangan ini.

“Meminta kepolisian di seluruh daerah bertindak tegas terhadap pelaku aksi-aksi kejahatan jalanan. Sebab belakangan ini marak sekali aksi kriminal menggunakan senjata tajam di jalanan. Mirisnya lagi, sebagian besar pelaku merupakan anak di bawah umur. Jadi mohon itu mau begal, gangster, tawuran, tindak tegas semua tanpa terkecuali,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Selasa (7/3/2023).

Menurut Sahroni, rutinnya razia serta patroli bisa menekan angka kejahatan jalanan yang merajarela dan memberikan rasa aman dan nyama kepada masyarakat yang akan berpergian, terutama pada saat malam hari.

“Polisi di masing-masing wilayah harus tingkatkan lagi intensitas patroli dan razia, khususnya saat malam hari. Kondusifkan semua lokasi, terutama di titik-titik yang disinyalir rawan terjadi aksi kejahatan. Jangan sampai kebrutalan ini terus dibiarkan dan ganggu kenyamanan masyarakat,” pinta politikus Partai Nasdem ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meminta masyarakat harus mewaspadai waktu tindak kejahatan jalanan. Polda menyebut kejahatan biasa terjadi pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Tindak kejahatan tersebut sering terjadi pada pukul 00.00 WIB malam hingga pukul 04.00 subuh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, belum lama ini.

Hengki menambahkan masyarakat juga perlu mewaspadai titik-titik lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan. Lokasi yang sering terjadi tindak kejahatan ialah area publik dan tempat parkir.“Termasuk juga di perumahan,” kata Hengki.

Hengki juga menjelaskan para pelaku tersebut memakai modus dengan rombongan lebih dari satu orang dengan membawa senjata tajam.”Kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan yang sering kita sebut sebagai geng motor itu,” ujarnya.

Cara-cara yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan antara lain mengikuti, memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa handphone. Selain itu, ada modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian. “Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya berhasil menahan 296 tersangka yang terdiri atas 24 residivis, 10 pelaku kejahatan di bawah umur, 14 kasus narkoba dan 248 orang dari tiga kelompok geng motor. Sedangkan rincian kasusnya adalah 17 kasus target operasi dan 182 dan bukan target operasi (TO).

Pencurian dengan kekerasan sebanyak 12 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan curanmor 37 kasus. Barang bukti yang disita dari seluruh kasus yang diungkap, yakni delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor dan tiga pucuk senjata api. Selain itu 18 bilah senjata tajam, 111 unit telepon seluler dan uang Rp15.660.500. Para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (PB*)