Pakar Dorong Penyelarasan UU Pemilu dan Pilkada Terkait Netralitas Pejabat Negara

Caption Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Gugum Ridho Putra (kanan) dan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati (kiri) dalam acara dialog GNFI Foundation yang bertajuk "Pilkada di Depan Mata" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam. (Foto: istimewa).

Harnas.id,Jakarta-Pakar Hukum Tata Negara, Gugum Ridho Putra mendorong adanya penyelarasan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terkait netralitas pejabat negara, termasuk presiden.

Mulanya, Gugum menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Presiden Prabowo Subianto tak bersalah terkait video dukungannya untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah.

Menurut dia, putusan Bawaslu itu sudah tepat lantaran Undang-Undang Pemilu dan Pilkada tak melarang presiden berkampanye, asalkan dalam kondisi cuti atau libur. Namun, aturan itu selalu menjadi perdebatan karena publik acap kali mempersoalkan masalah etika, politik, dan kepantasan.

“Jadi sebenarnya isu yang dari dulu selalu dipertanyakan. Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota bisa enggak dia ikut kampanye? Tapi di Undang-Undang Pemilu, di  Undang-Undang Pilkada memang belum dilarang,” kata Gugum saat menghadiri dialog  GNFI Foundation yang bertajuk “Pilkada di Depan Mata” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) siang.

Untuk itu, pria yang menjabat sebagai Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mendorong adanya penyesuaian dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang mengatur netralitas pejabat negara tanpa menghilangkan hak politik mereka.

“Untuk kebaikan di masa yang akan datang, memang harus ada penyesuaianlah soal itu ya. Gimana pun akan ada pengaruhnya juga kan dari sisi konstelasi politik ya, karena di satu sisi Undang-Undang untuk mengharuskan netral, tapi di sisi lain mereka juga harus dijaga juga hak politiknya,” ucap Gugum.

“Jadi hak politik itu termasuk juga hak untuk berkampanye. Itu dua-duanya gimana untuk menyeimbangkan itu,” sambung dia.

Maka dari itu, Gugum berpandangan persoalan pejabat negara yang ikut berkampanye selalu menjadi polemik di muka publik. Sebab, sejauh ini DPR RI selaku pembuat Undang-Undang belum menyelaraskan Undang-Undang Pemilu dengan Pilkada tentang netralitas presiden dan pejabat negara.

“Sampai hari ini memang pembuat Undang-Undang belum bisa menyinkronkan itu. Makanya selalu jadi kontroversi, selalu jadi kontroversi. Tapi sebenarnya kalau ditanya memang tidak ada larangan sebenarnya,” imbuh dia.

Selain itu, Gugum menyarankan agar segera dibuat aturan pelarangan terhadap pejabat negara berkampanye di Pilkada. Dengan adanya aturan yang tegas, maka diyakini akan tercipta kepastian hukum dan pilkada yang netral di kemudian hari.

“Sebenarnya kalau mau dilarang sekalian, lebih baik dilarang sekalian, supaya kontestasinya berjalan secara netral kan,” ucapnya.