Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Era Reformasi, dikenal sebagai penanda tumbangnya Orde Baru. Rezim yang lekat dengan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) ini sudah sedemikian menggurita.

Bahkan, sampai dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga ad hoc yang ditugasi memberantas praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi.

Namun, tujuan reformasi yang ingin memberangus praktik KKN tak berjalan mulus, karena ada pejabat negara yang justru terjerat kasus korupsi.

Dikutip Antara, Senin (7/12/2020), berikut sejumlah menteri yang pernah terjerat kasus korupsi di era reformasi:

  • Hari Sabarno

Hari Sabarno adalah Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong (Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 97,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Hari Sabarno yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya sebagai perusahaan dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003-2005.

Hukuman terhadap Hari Sabarno ditambah menjadi 5 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan Nomor 1482/PIDIS 2012 yang membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

  • Bachtiar Chamsyah

Bachriar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu I (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla) yang terjerat korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan kerugian negara Rp 33,7 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

  • Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan Kabinet Persatuan Nasional (KH Abdurrahman Wahid-Megawati) dan Kabinet Gotong Royong yang tersangkut korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.Atas kasus tersebut, Sujudi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

  • Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong yang terjerat KPK karena telah mengumpulkan dana dari kepala dinas dan kepala unit, mencapai Rp 12 miliar serta pungutan dari luar departemen senilai Rp 19 miliar.

Seluruh uang tersebut kemudian masuk ke rekening pribadi. Dia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007. Saat mengajukan banding, hasilnya justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Demikian pula dengan upaya kasasi yang ditempuhnya, kandas dan membuatnya tetap dihukum 7 tahun penjara. Namun, upaya peninjauan kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan MA dan hukumannya dikorting 2,5 tahun.

  • Andi Alfian Mallarangeng

Andi Alfian Mallarangeng adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II (SBY-Boediono) yang terjerat korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang.

Andi Mallarangeng masih aktif menjadi Menpora saat kasus itu bergulir dan segera memutuskan untuk mengundurkan diri. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan juru bicara presiden zaman SBY itu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

  • Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu II dan Menteri Koperasi dan UKM Kabinet Indonesia Bersatu I (SBY-Jusuf Kalla).

Dia terseret tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat masih menjabat Menag.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan Rp 27,2 miliar dan 17,9 juta riyal. Suryadharma Ali dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar.

  • Siti Fadilah Supari

Siti Fadilah Supari adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu I yang terseret kasus pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Kemenkes dan menerima suap Rp 1,875 miliar dari PT Graha Ismaya sehingga negara mengalami kerugian Rp 6,1 miliar.

Siti divonis 4 tahun dan wajib mengembalikan uang senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

  • Idrus Marham

Idrus Marham adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Kerja (Joko Widodo-JK) yang terjerat kasus suap PLTU Riau 1 saat aktif menjabat. Tak berselang lama, kemudian memutuskan mengundurkan diri.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat Idrus menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding, serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

MA kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus dan membuat hukuman berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

  • Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Kerja yang terjerat kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Imam menyatakan mundur dari Menpora. Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Dia dinyatakan karena terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Selain pidana pokok di atas, majelis hakim menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Itu terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya. Majelis hakim turut menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta benda Imam disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

  • Edhy Prabowo

Edhy Prabowo merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kabinet Indonesia Maju (Jokowi-KH Ma’ruf Amin) yang terseret dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Edhy dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KKP.

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

  • Juliari P Batubara

Juliari P Batubara adalah Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.

Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Penetapan Juliari sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP sebagai tersangka oleh KPK.

Penangkapan dua menteri terakhir, yakni Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara merupakan “tamparan” keras bagi Kabinet Indonesia Maju, apalagi mereka belum lama dilantik sebagai menteri. Sejumlah kalangan mendorong Presiden Jokowi me-reshuffle menteri.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini