Penerapan Hukum untuk Pengkritik Hanya Berlaku bagi Tokoh Agama tapi tidak ke Tokoh Akademisi?

Mencermati sejarah perpolitikan di manapun belahan dunia yang tak terlepas dari catatan bahwa dunia politik penuh dengan fitnah dan sandiwara. Mengutip yang disampaikan Voltaire Tokoh abad pencerahan Prancis menurutnya: “Politik adalah seni merancang kebohongan.”

Selanjutnya adalah sorotan atas pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah. Permintaan itu Jokowi sampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2).

Namun fenomena buzzer pendukung penguasa yang saat ini terjadi dengan isyu tertentu dengan kepentingan tertentu akan menggerus sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana permasalahan yang sangat pelik bertiup kencang ke hadapan rakyat. Sebagai ilustrasi, dalam politik tokoh protagonis dan antagonis. Tokoh antagonis dapat berperan jadi pahlawan, atau sebaliknya, orang baik dicitrakan sebagai penjahat, bahkan teroris. Dunia politik bagaikan panggung sandiwara sesuai kekuasan siapa yang lebih kuat dan berkuasa.

Ketika pemerintah menyampaikan terbuka untuk dikritisi, ekonom kader PDIP Kwiek Kian Gie malah menyampaikan kekhawatirannya. Beliau membandingkan kondisi saat ini dengan Orde Baru. Pada rezim Orde Baru, Kwik mengaku masih bisa leluasa menyampaikan kritik via media massa. Namun saat ini, ia takut melakukan hal itu.

“Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil,” ucap Kwik di akun Twitter @kiangiekwik

Sementara pertanyaan seorang Jusuf Kalla sebagai politisi senior dan mantan Wakil Presiden RI menyampaikan: “Apabila pemerintahan ingin berjalan secara demokratis, maka penting ada check and balancing dan apa yang saya kemukakan itu berwujud pertanyaan dan itu wajar, bahwa bagaimana dong caranya mengkritik tanpa dipanggil polisi? Itu murni pertanyaan dan banyak yang menanggapinya secara berbeda, terutama buzzer-buzzer ini kan? Ini kesannya, bertanya saja tidak boleh, apalagi mengkritik? Padahal pertanyaan saya sederhana sekali, yaitu bagaimana caranya mengkiritik?”

Dari beberapa catatan tersebut muncul pertanyaan bagaimana pemerintah minta dikritisi? Sementara warga dibayangi Undang Undang Nomor 11 Tahun Nomor 2008 (UU ITE). Aturan itu sering kali menjerat orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Penghancuran karakter seorang tokoh kadang membuat rakyat disuguhkan ada peran pahlawan dan penjahat. Pilihan lakon dengan setiap peran pada ujungnya berkisah ada bayarannya, seperti saat ini yang ramai diistilahkan sebagai “BUZZER RP”, ditayangkan dan diatur oleh media pendukungnya. 

Dalam panggung politik ada peran pemimpin yang santun merakyat namun di balik panggung kebijakannya justru membuat kenyang para konglomerat dan membuat rakyat melarat.

Kondisi peran tersebut tentu tidak ditujukan kepada seluruh pemimpin Indonesia. Tapi dalam hal ini harusnya menjadi perhatian dan sudah seharusnya dikritisi, dimana segala fenomena terkait politik yang janggal terjadi, utamanya menjelang sebuah kontestasi politik. Ada citra pemimpin yang terus diangkat. Di sisi lain, ada pula karakter pemimpin yang dihabisi.

Pertanyaan yang harus dikritisi, berapa banyak tokoh pengkritik yang langsung terkena pasal akibat kritikannya yang keras, berapa banyak yang mengkritik keras namun tetap tidak tersentuh hukum?

Sebagai contoh, bila tokoh agama yang mengkritik, langsung kena pasal dan masuk kerangkeng. Namun bila yang mengkritik adalah akademisi/intelektual, meski kritikannya keras, tidak terkena jerat hukum. Apakah ada perbedaan di antara tokoh-tokoh pengkritik tersebut? Atau, apakah ada tokoh kritis yang sengaja dipasang penguasa sebagai tokoh antagonis garis keras namun sesungguhnya dilindungi sebagai citra bahwa penguasa tidak antikritik? Apakah mereka termasuk tokoh-tokoh BuzzerRP? Tokoh akademisi/intelektual sekelas Rocky Gerung dan juga Natalius Pigai dikenal dengan kritikannya yang pedas dan menohok. Namun sampai hari ini nampak tak pernah tersentuh jerat hukum.

Atau mungkin kita harus belajar seni mengkritik ala Rocky Gerung dan Natalius Pigai agar bisa mengkritisi penguasa namun tak terkena jerat hukum meski setajam apapun kritikannya.

Ir. Hj. Nurul Candrasari Masjkuri, M.Si

Penulis adalah Dewan Pendiri Kaukus Perempuan Politik Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini