Harnas.id, KALTIM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur merilis capaian kinerja sepanjang 2025, diantaranya penanganan perkara dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga Tindak Pidana Umum (Pidum). Pencapaian ini disampaikan bertepatan pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (09/12/2025).
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menegaskan komitmennya memberantas korupsi di bumi Etam, dia juga menyampaikan bahwa sepanjang 2025, pihaknya telah menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, serta 48 penuntutan yang berasal dari Kejaksaan.
Selain itu, terdapat 30 perkara hasil pelimpahan dari Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak, dan 1 perkara dari Ditjen Cukai.
Adapun total penyelamatan keuangan negara di seluruh tahapan—penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi—mencapai Rp19.725.943.905,51.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menjalankan instruksi Presiden yang disampaikan melalui Jaksa Agung dan Jampidsus terkait ASTACITA Presiden, yaitu melakukan penanganan tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam (SDA) dan perkara besar yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Supardi.
Sejumlah Kasus Strategis Ditindak
Beberapa perkara yang menjadi atensi Kejati antara lain:
• Dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Samarinda yang kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
• Manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 yang masih dalam proses penyidikan.
• Dugaan penyimpangan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, PDTT, dalam pelaksanaan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar.
• Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023, yang juga sedang dalam proses penyidikan.
Kejati Kaltim juga mencatat capaian signifikan dalam pengamanan aset negara. Salah satunya penyelamatan aset Pertamina Hulu Indonesia seluas 160 hektare, yang di dalamnya terdapat sumur minyak dengan nilai estimasi mencapai Rp1,25 triliun, serta potensi produksi minyak senilai Rp480 miliar per bulan.
“Tanah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” tegas Supardi.
Bidang Intelijen Kejati Kaltim turut mencetak prestasi, yakni membatalkan proses penerbitan sertifikat di laut Balikpapan yang semula hendak berubah status dari SHGB menjadi sertifikat atas nama pihak tertentu.
“Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” jelasnya.
Dengan capaian itu, Kejati Kaltim menegaskan perannya dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan aset publik sepanjang 2025.
Editor : hdr











