HARNAS.ID – Persoalan jalan PT Suryamas Abadi di Kabupaten Bungo, Jambi yang dikuasai PT KBPC, masih bergulir. PT Suryamas Abadi selaku pemegang kuasa atas jalan tersebut akan mengadukan persoalan itu kepada pihak Mabes Polri dan DPR RI. Selain membela haknya, upaya yang dilakukan PT Suryamas Abadi itu juga bertujuan membela hak warga yang telah terganggu akibat kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan PT KBPC.

Pemilik PT. Suryamas Abadi, Djendri Djusman menyesalkan persoalan jalan tersebut yang semakin berlarut. “Yang menjadi pertanyaan, hingga saat ini apa landasan PT. KBPC meminta Fee sejumlah uang kepada PT. SKU untuk melalui jalan tambang tersebut?” tegas Djendri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Djendri Djusman yang mengaku mempunyai bukti bukti sah secara legalitas atas jalan tambang yang biasa dilalui PT. KBPC dan PT. SKU tersebut mengatakan, dirinya beserta perwakilan warga Kabupaten Bungo yang turut menjadi korban penyerobotan tanah, sudah membuat laporan ke Polres Muara Bungo dan akan diteruskan Hingga ke Polda Jambi. Djendri pun tidak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat dijakarta.

“Sampai detik ini juga tidak ada penanganan yang serius atas konflik ini, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ataupun Polres Bungo, yang seharusnya mereka justru lebih paham daerah mereka. Jangan hanya terkesan pembiaran atau menunda-nunda. Saya akan bawa permasalahan ini ke Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR BPN , Kemenkopolhukam, Mabes Polri, hingga DPR RI di Jakarta,”tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Djendri Djusman, Bachtiar Marasabessy mengatakan, jalan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan jalan sah milik kliennya. Selaku pemegang kuasa atas jalan tersebut, kliennya pun memiliki sejumlah bukti. “Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat,” jelas Bachtiar

Jalan yang dibuat lebih kurang 31 Km itu selama ini bebas digunakan oleh masyarakat. Warga baru mengetahui jika jalan tersebut dikuasi oleh PT KBPC. Bachtiar mengatakan, sebelumnya PT Suryamas Abadi juga telah melakukan pendekatan kepada Syamsudin, pemilik PT KBPC, namun belum ada titik terang.

Sebelumnya, sempat terjadi kericuhan antara warga sekitar lokasi dengan pihak PT KBPC. Warga menduga pihak PT KBPC mengambil keuntungan dengan memperoleh fee dari sebuah perusahaan pengelolaan kelapa sawit yang menggunakan jalan akses warga tersebut.

Editor: Sidharta Aria Agung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini