HARNAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengultimatum pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota yang belum menuntaskan Peraturan Kepala Daerah(Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona baru (COVID-19).
“Harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Senin (14/9/2020).
Bahtiar yang juga menjabat Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyangkut Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, menjelaskan, hingga Senin masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun Perkada. Sedangkan, 51 kabupaten/kota lainnya tengah proses penyusunan Perkada tersebut.
“Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 68 kabupaten/kota (13 persen) yang belum menyelesaikan, 51 kabupaten/kota (10 persen) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 395 kabupaten/kota (77 persen),” ujar Bahtiar.
Ia mengungkapkan, kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkada tersebut sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus diperbarui apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar mendorong semua daerah konsisten untuk menjalankan Perkada apabila telah diselesaikan.
“Dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada,” katanya menegaskan.
Data Kemendagri, 68 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, yaitu Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tanjung Balai.
Selanjutnya Indra Giri Hulu, Kepulauan Meranti, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Prabumulih, Bojonegoro, Kediri, Manggarai Barat, Kayong Utara, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.
Editor: Aria Triyudha