BANDUNG, Harnas.id – Sebanyak 200 karung pakaian impor bekas (thrifting) disita Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, pada Selasa (21/3/2023). Barang itu disita dugaan pelanggaran Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Ditreskrimsus Polda Jabar bersama PPNS Kemendag menyita pakaian thrifting tersebut,” kata Ibrahim di Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut, Ibrahim menjabarkan, pengungkapan dugaan penyimpanan pakaian thrifting itu, berawal dari laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ibrahim menuturkan, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi gudang penyimpanan. Petugas pun mendapatkan ratusan karung pakaian impor bekas. “Pakaian impor bekas kemudian kami amankan dan kami serahkan ke PPNS Kemendag untuk penitipan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kota Bandung,” katanya
Diketahui, pemerintah telah melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, selain dapat menghancurkan ekonomi dalam negeri, impor pakaian bekas ini juga dapat berisiko terhadap kesehatan. “Kita larang dan akan kami sita barangnya,” ungkap Zulkifli di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Meski demikian, ia mengakui kesulitan membendung masuknya pakaian bekas ini. Hal itu lantaran banyaknya celah masuk ke Indonesia. “Memang kita ini ada kesulitan, pintu masuknya banyak sekali. Tidak hanya di Jawa, ada di Sumatera, ada di Sulawesi,” katanya.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan menjalin kerjasama lintas sektoral beserta seluruh masyarakat untuk mencari tahu masuknya barang bekas impor tersebut. “Kalau ada informasi, masyarakat dapat menginformasikannya kepada kami. Agar kami sita dan kami musnahkan,” tuturnya.
Dari aspek kesehatan, lanjut Zulkifli, tentunya pakaian bekas itu, belum terjamin bebas dari wabah penyakit. “Banyak jamurnya, itu yang bekas-bekas itu sudah berjamur bisa menimbulkan penyakit, jadi sangat merugikan. Harus kami sita dan kami musnahkan pakaian impor bekas ini,” ujarnya.
Zulkifli juga mengatakan pihaknya juga melibatkan aparat keamanan yang sudah masuk di jajaran satuan tugas tersebut. “Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting untuk memutus mata rantai praktik impor pakaian bekas ini,” ucap Zulkifli. (PB/*)