Polisi Bongkar Penipuan Jasa Pembuatan SIM, Begini Modusnya

BOGOR, Harnas.id – Jajaran Satu Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Pelaku seorang pria berinisial YP (27) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menipu sejumlah masyarakat dengan dalih jasa pembuatan SIM yang ditawarkan dirinya melalui media sosial Facebook.

“Tidak hanya SIM, pelaku juga menawarkan jasa pembuatan untuk dokumen lain dengan beragam tarif. Seperti KTP seharga Rp400 ribu, SIM C dan SIM A Rp800 ribu, SIM B1 dan B2 Rp900 ribu, kartu vaksin Rp250 ribu, dan BPJS Rp350 ribu,” ujar Kapolresta Bogor Kota dalam keterangan Persnya, Jumat (5/5/23)

Kemudian pelaku juga menawarkan, Kartu Keluarga seharga Rp500 ribu, kartu nikah Rp800 ribu, akta kelahiran Rp600 ribu, akta cerai Rp600 ribu, ijazah SMP SMA Rp600 ribu hingga ijazah S1 D3 Rp700 ribu dan lain-lain.

“Pelakunya sudah kami amankan. Salah satu penipuannya, yaitu menertibkan SIM yang pada kenyataannya setelah korban mentransfer tidak kunjung dikirim,” jelas Kombes Bismo

Kombes Bismo menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku mengaku bisa mengurus pembuatan SIM tanpa tes. Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

“Modusnya ini menawarkan harga Rp600 ribu, kemudian korban transfer Rp300 ribu sebagai DP-nya. Kalau misalnya sudah jadi, pelaku meminta untuk pelunasan senilai Rp300 ribu. Tapi tidak kunjung dikirim juga,” terangnya

Kombes Bismo mengemukakan, kasus ini terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan melalui nomor hotline Kapolresta Bogor Kota dengan nomor 087810010057.

“Kami mendapatkan informasi tersebut dari nomor aduan yang saya share kepada masyarakat, kemudian masyarakat menyampaikan ke saya secara detail waktu itu. Terima kasih atas kooperatif dari seluruh masyarakat Bogor yang menginfokan ke kami dari Polresta Bogor Kota sehingga tidak ada korban-korban lanjutan,” ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau agar masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan untuk mempermudah membuat
surat-surat berharga,” tutupnya

(Dimas)