Polres Bogor Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 10 Milyar, Sita 5.000 Butir Ekstasi dan 5,3 Kg Sabu

BOGOR, Harnas.id – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Bogor saat gelaran operasi Ketupat 2023

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JK (43) warga Sumatera Utara.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imannudin menuturkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,3 kilogram sabu dalam 5 bungkus plastik dan 5.000 butir tablet ekstasi

“Apabila kita perhatikan dari narkotika yang berhasil diamankan tim kami dapat menyelamatkan 32 ribu jiwa jika diasumsikan narkotika tersebut digunakan oleh generasi muda kita,” ujar AKBP Iman kepada wartawan, Sabtu (6/5/23)

Atas ditangkapnya pelaku JK, polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor hingga jaringan internasional.

“Sementara ini kami baru mengamankan satu orang. Namun, kami sedang melakukan pendalaman dan terus mengejar tersangka yang lain,” terangnya

“Kami akan terus bekerja keras untuk memerangi berbagai jenis peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Terkait jaringan internasionalnya masih kita dalami,” lanjutnya

Barang bukti yang diamankan, tu rencananya akan diedarkan oleh pelaku JK (43) ke wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Jakarta.

“Selanjutnya terhadap 1 tersangka sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Bogor,” tandasnya

Atas perbuatannya tersebut, ersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaslan, jika ditotal seluruh barang bukti yang berhasil diamankannya berjumlah Rp10 miliar.

“Jika dirupiahkan ini ada sekitar Rp7,5 miliar, kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan pun langsung dimusnahkan oleh polisi

(Dimas)