Polisi Ungkap Asal Cairan Putih, DLH Siap Berikan Sanksi!

Harnas.id, Bogor – Kepolisian mengungkap hasil pengecekan terkait tumpahan cairan putih berbusa yang sempat menutupi jalan di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Rabu, (13/11/2024).

Setelah diselidiki, cairan tersebut berasal dari pabrik PT Anugerah Putra Jaya, sebuah perusahaan karoseri kendaraan pemadam kebakaran, yang sedang menguji coba mobil dan sistem busa pemadam kebakaran.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, menjelaskan bahwa pabrik tersebut sedang melakukan uji kelayakan kendaraan dan busa pemadam api ketika cairan berbusa meluap hingga ke jalanan akibat hujan.

“Hasil keterangan yang didapat bahwa PT APJ merupakan karoseri kendaraan pemadam kebakaran khusus bandara yang sedang melakukan uji coba kendaraan dan sistem kelayakan busa (foam) pemadam api,” jelas Aulia, Selasa (12/11/2024).

Aulia menjelaskan bahwa hujan menyebabkan busa yang diuji meluap dari area pabrik hingga mengalir ke jalanan. Hal ini menyebabkan sebagian jalan tertutup busa, sehingga cukup mengganggu pengguna jalan di sekitar lokasi.

Polisi telah mengimbau pihak PT APJ untuk segera membersihkan area yang terdampak.

“Kami sudah mengimbau pihak PT APJ untuk membersihkan busa tersebut dengan menyiramkan air agar busa terurai dan jalan kembali bersih,” ujar Aulia.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan agar PT APJ lebih memperhatikan faktor cuaca dan lingkungan sekitar saat melakukan pengujian agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami mengingatkan PT APJ untuk selalu memperhatikan cuaca dan situasi di sekitar ketika mengadakan uji coba, agar dampak bagi lingkungan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dalam inspeksi terpisah, Gantara, selaku kabid PHLPLB3 DLH Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa PT Anugerah Putra Jaya, saat dilakukan sidak, perusahaan tersebut tidak memiliki area khusus untuk uji coba kendaraan pemadam.

“Dari Hasil Sidak kemarin, Pihak PT APJ tidak memiliki area Khusus untuk menguji coba kendaraan pemadam,” ungkapnya.

Untuk kedepannya pihak PT APJ tidak dibenarkan melakukan uji coba di area terbuka, karena seluruh limbah yang dihasilkan, wajib dikelola sesuai dengan ketentuan.

“Jika melakukan hal serupa dikemudian hari, perusahaan akan diberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.

Chaerudin